TRABASNEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang disebut telah menghasilkan omzet sekitar Rp300 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DH, warga Medan, dan MA, warga Jakarta. Keduanya diduga mengelola situs judi online bernama NEXPLAY88 yang mulai beroperasi sekitar Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas situs judi online tersebut.
“Diketahui kami melakukan patroli siber dan menemukan situs judi NEXPLAY88. Selanjutnya diketahui aktivitas tersebut berada di Medan dan Tebing Tinggi,” ujar Bayu saat konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kamis (1/10/2026).
Dari hasil penyelidikan dan profiling, polisi kemudian mengidentifikasi DH dan MA sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.
DH ditangkap pada Selasa, 15 September 2026, di kawasan Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Sementara MA diamankan pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 23.10 WIB, di sebuah hotel di Jalan Ende, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan MA dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Bayu mengungkapkan, kedua tersangka sebelumnya merupakan teman dan pernah bekerja di Kamboja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Indonesia, MA kemudian mengajak DH untuk menjalankan bisnis judi online.
“Antara DH dan MA merupakan teman dan pernah sama-sama bekerja di Kamboja sebagai operator judi online. Saat di Indonesia, MA selaku CEO mengajak DH menjadi rekanan bisnis menjalankan situs atau website judi online tersebut,” jelasnya.
Menurut Bayu, situs tersebut mulai dijalankan sekitar Agustus 2026. Para pelaku diduga memperoleh domain untuk situs judi online tersebut dengan mencari penjual melalui aplikasi Telegram.
“Situs judi online NEXPLAY88 sekitar bulan Agustus 2026, ketika mereka telah kembali dari Kamboja ke Medan dan berpartisipasi atau bertugas melakukan pencarian penjual nama domain internet dengan cara mengakses dan mencari pada aplikasi Telegram. Selanjutnya melakukan pembelian sesuai dengan harga yang telah disepakati,” kata Bayu.
Dalam operasionalnya, MA disebut memberikan imbalan kepada DH sebesar Rp15 ribu untuk setiap transaksi. Polisi menyebut situs tersebut telah memiliki sekitar 400 anggota selama beroperasi kurang lebih satu setengah bulan.
“Selama beroperasi sekitar satu bulan setengah ini, omzet mereka kurang lebih Rp300 juta. Sedangkan situs sudah kami ajukan ke Kementerian Komdigi untuk diblokir dan sudah diblokir,” ungkap Bayu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas murni dengan total berat 4 gram, satu paspor atas nama MA, serta uang tunai senilai Rp118.091.000.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polda Sumut bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Bayu.
Sumber: Viva Medan






















