TRABASNEWS – Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan atau begal. Kebijakan ini dibuat agar korban tidak lagi dibebani biaya pengobatan setelah mengalami tindak kriminal.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan anggaran bantuan pengobatan tersebut bersumber dari APBD Kota Medan dan akan digunakan untuk menanggung biaya perawatan korban begal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Selama ini masyarakat sering dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di-cover BPJS Kesehatan,” ujar Rico Waas usai menjenguk korban begal Timoria Sitorus yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Kamis (21/5/2026).
Menurut Rico, banyak korban kejahatan jalanan akhirnya kesulitan mendapatkan pelayanan medis maksimal karena terkendala biaya pengobatan. Karena itu, Pemko Medan mengambil langkah dengan menghadirkan jaminan pembiayaan melalui pemerintah daerah.
“Oleh karena itu kami mengeluarkan kebijakan agar bisa kita cover. Masuk jaminan kita lewat APBD,” katanya.
Ia menegaskan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
Rico berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat Kota Medan, khususnya korban begal yang membutuhkan perawatan medis.
“Korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini kami harapkan bisa merasa tenang. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” ucapnya.
Selain itu, Pemko Medan juga terus berupaya meningkatkan keamanan di Kota Medan guna menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.
Saat ini, Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada korban, mulai dari layanan gawat darurat, rawat inap hingga rawat jalan.
Sumber: Kompas




















