TRABASNEWS – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pelajar SMP mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh polisi lalu lintas viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelajar itu menyebut dimintai uang sebesar Rp 275 ribu saat ditilang di kawasan Simpang Aksara.
Dalam rekaman yang beredar, pelajar berseragam pramuka itu mengaku awalnya hanya diminta menunjukkan STNK. Namun, setelah kembali, ia justru diminta membayar sejumlah uang agar sepeda motornya bisa diambil kembali.
“Kena tilang, disuruh bawa uang Rp 275 ribu. Katanya cuma bawa STNK saja, tapi setelah dibawa ke sini, motor nggak dikembalikan juga. Aku disuruh bayar, padahal mau ujian kelulusan,” ujar pelajar tersebut dalam video.
Ia juga mengingatkan pengendara lain agar lebih berhati-hati dan melengkapi atribut berkendara. “Untuk kalian, pakai spion, pakai helm, jangan knalpot brong. Aku kena karena itu juga,” tambahnya.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pelajar tersebut memang melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
“Pengendara tersebut tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, kaca spion tidak ada, serta menggunakan knalpot brong,” tegas Widodo.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur dengan melakukan penilangan dan mengamankan kendaraan ke pos polisi.
“Uang Rp 275 ribu itu merupakan denda tilang, bukan pungli. Pembayarannya juga dilakukan melalui sistem BRIVA di Indomaret,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur oleh anggotanya.
“Kami tetap mendalami kemungkinan adanya kesalahan SOP oleh personel. Proses ini sudah ditangani Propam Polrestabes Medan,” pungkas Widodo.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sumber: Detik Sumut



















