TRABASNEWS – Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank Sumut Cabang Krakatau.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/6/2026). Zakiyuddin dimintai keterangan karena pada 2012 silam ia diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menyeret seorang tersangka bernama Farah Hamina Harahap.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai saksi,” kata Rizaldi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Rizaldi, pemeriksaan terhadap Zakiyuddin berkaitan dengan pengajuan kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Grup yang diajukan Farah Hamina Harahap.
“Pemeriksaan ini terkait perkara Farah Hamina Harahap yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Bank Sumut Cabang Krakatau,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Farah diduga mengajukan fasilitas kredit tanpa melengkapi dokumen pendukung yang menjadi syarat utama pengajuan kredit modal usaha. Akibat dugaan penyimpangan itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
Rizaldi menegaskan, keterangan Zakiyuddin dibutuhkan untuk memperjelas proses pengajuan hingga pencairan kredit pada saat itu.
“Keterangan saksi diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara dan mengungkap seluruh rangkaian proses pengajuan kredit tersebut,” ucapnya.
Meski demikian, Kejati Sumut belum merinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada Zakiyuddin. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemanggilan lanjutan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Kasus ini terus didalami Kejati Sumut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara kredit bermasalah di Bank Sumut Cabang Krakatau.
Sumber: Kompas





















