TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dari hasil kegiatan pertambangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Pemeriksaan hari ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK.
Menurutnya, dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan adanya tersangka dari pihak korporasi. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima sejumlah pihak, termasuk dugaan penerimaan oleh Japto.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan korupsi perizinan tambang batu bara yang melibatkan Rita saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Asep menyebut Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari setiap produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan tambang.
“Setiap izin keluar, yang bersangkutan meminta kompensasi sekitar USD 3,6 sampai USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” ujar Asep.
Dari praktik tersebut, penyidik menduga Rita mengumpulkan dana dalam jumlah sangat besar hingga mencapai jutaan dolar Amerika.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penelusuran aliran dana, sebagian uang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Japto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil serta uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp56 miliar.
KPK menegaskan masih terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut dengan pendekatan follow the money untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sumber: Detik



















