TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan klarifikasi terkait identitas perempuan berinisial W yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026).
Korban sebelumnya sempat disebut sebagai istri dari seorang anggota Polri berinisial Bripka I. Namun, Polda Sumut menegaskan bahwa hubungan keduanya telah berakhir karena telah resmi bercerai.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa status korban adalah mantan istri Bripka I.
“Statusnya mantan istri. Jadi, sudah cerai,” ujar Ferry, Senin (3/8/2026).
Menurut Ferry, korban datang ke rumah Bripka I sekitar pukul 17.00 WIB dengan tujuan menemui mantan suaminya. Saat itu, Bripka I diketahui sedang berada di rumah bersama anaknya.
“Dia datang ke sana dalam rangka ingin rujuk dan mencoba berkomunikasi kembali dengan mantan suaminya,” katanya.
Polda Sumut menjelaskan, saat kejadian Bripka I sedang beristirahat dan senjata api dinas miliknya berada di dalam tas. Tanpa sepengetahuannya, korban diduga mengambil senjata tersebut.
“Ketika yang bersangkutan sadar, ia melihat tasnya sudah terbuka lalu mengecek keberadaan senjata api miliknya,” jelas Ferry.
Setelah dilakukan pencarian, Bripka I mengetahui bahwa korban membawa senjata tersebut ke kamar mandi.
“Akhirnya diketahui bahwa yang membawa adalah almarhum. Saat dicek, korban berada di kamar mandi,” ungkapnya.
Tak lama kemudian terdengar suara letusan senjata api dari dalam kamar mandi. Polisi menduga sempat terjadi komunikasi antara Bripka I dan korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian. Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan mengarah pada aksi bunuh diri.
“Kami masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk memastikan penyebab pasti peristiwa ini,” tutur Ferry.
Polda Sumut juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan barang bukti guna mengungkap kronologi secara lengkap.
Sumber: Kompas






















