TRABASNEWS – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial CK (15) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (30/7/2026).
Pelaku berinisial A (14), yang merupakan mantan pacar korban, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa takut pelaku setelah korban mengancam akan memberitahukan hubungan intim mereka kepada orang tua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Nabire Kompol Piter menjelaskan, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak Mei 2026. Selama berpacaran, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengaku memutuskan hubungan pada Juni 2026 karena mendekati perempuan lain. Korban kemudian mengancam akan menceritakan hubungan mereka kepada orang tua pelaku,” ujar Kompol Piter.
Merasa panik dan takut ancaman tersebut benar-benar dilakukan, pelaku diduga mulai merencanakan aksi pembunuhan.
Menurut hasil penyidikan, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu pada Kamis malam. Sebelum berangkat, pelaku telah membawa sebilah pisau dapur serta sebotol minyak tanah yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
“Sebelum pembunuhan terjadi, A sempat berusaha menikam korban, namun korban berhasil melarikan diri,” kata Kompol Piter.
Meski sempat lolos, korban akhirnya kembali mengikuti pelaku setelah dibujuk. Saat berada di lokasi yang sepi di Jalan Poros Waroki, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekiknya sampai meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku diduga menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Keesokan paginya, warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengalami luka bakar berat di sebagian besar tubuhnya. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polres Nabire memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan meskipun usianya masih di bawah umur.
“Meski pelaku masih tergolong di bawah umur, proses hukum dipastikan berjalan tegas dan terbuka tanpa kompromi demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kompol Piter.
Sementara itu, keluarga korban mendatangi Mapolres Nabire pada Jumat (31/7/2026). Suasana haru menyelimuti kedatangan mereka ketika ibu korban, Ria Tandi, meminta pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya punya anak yang mati. Jangan coba-coba bilang saya tenang,” ujar Ria Tandi sambil menangis.
Ia juga meminta kepolisian tidak memberikan kelonggaran kepada pelaku.
“Cepat kasih lihat orang itu ada di mana. Jangan coba-coba kasih bebas nanti dia mati,” katanya.
Menanggapi tuntutan keluarga, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Yang memutuskan perkara ini adalah pengadilan. Kepolisian akan menangani proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Walaupun pelaku masih di bawah umur, bukan berarti proses hukumnya tidak berjalan,” ujar AKBP Samuel.
Ia juga meminta keluarga korban memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sumber: Tribunnews






















