TRABASNEWS – Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Dengan keputusan itu, CHS tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pengakuan sejumlah korban beredar di media sosial pada pertengahan Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak-pihak terkait.
Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, mengatakan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan universitas dan menjadi dasar diterbitkannya keputusan rektor.
“Rektor Universitas Sumatera Utara kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara,” ujar Meutia dalam konferensi pers di Sekretariat Satgas PPKS USU, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut mengakhiri seluruh status akademik maupun nonakademik yang sebelumnya dimiliki oleh CHS di lingkungan kampus.
“Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut,” katanya.
Meutia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen USU dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Sanksi ini merupakan wujud komitmen Universitas Sumatera Utara dalam menegakkan aturan, melindungi korban, serta memastikan lingkungan kampus terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.
Pihak universitas juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta penegakan aturan di lingkungan kampus.
Sumber: Inews Medan






















