TRABASNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan vape mengandung zat berbahaya dengan menangkap tiga wanita yang diduga berperan sebagai kurir.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (44), H (35), dan F (43). Mereka diamankan petugas saat berada di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (8/6/2026).
Kasatres Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan mobil travel.
“Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, kami langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan,” kata Gunawan, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 800 cartridge rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung etomidate.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus besar berisi sabu dengan berat sekitar 9.000 gram serta empat bungkus berisi 800 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam beberapa tas bawaan para tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga wanita tersebut mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram itu ke Kota Medan atas perintah seorang pria yang kini masih diburu polisi.
“Para kurir tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke wilayah Kota Medan,” ungkap Gunawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang sopir travel beserta seorang penumpang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Saat ini tim Satres Narkoba Polres Asahan masih terus melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Viva Medan



















