TRABASNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik produksi liquid vape yang mengandung etomidate, narkotika golongan II, di Kota Medan. Kasus ini mengungkap adanya industri rumahan yang memproduksi cairan vape secara mandiri dengan dugaan bahan baku didatangkan dari Kamboja.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (5/8/2026), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi sendiri liquid vape mulai dari proses pencampuran bahan hingga pengemasan.
“Ini kami sebut industri rumah tangga karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge, hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” ujar Andy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sembilan botol bahan baku etomidate. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, cairan tersebut mengandung sekitar 90 persen etomidate.
Selain itu, petugas juga mengamankan nikotin, berbagai cairan perasa, alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, hingga kemasan berbagai merek vape yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk.
Menurut Andy, satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter dapat menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lainnya.
“Setiap satu botol bahan baku dapat diproduksi menjadi sekitar 150 sampai 175 cartridge yang siap dipasarkan,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas produksi liquid vape mengandung narkotika.
Hasil penyelidikan selanjutnya membawa penyidik kepada dugaan adanya industri rumahan yang memproduksi vape berbahan etomidate.
“Saat ini kami telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” jelas Andy.
Penyidik juga menemukan keterkaitan perkara ini dengan pengungkapan sebelumnya yang dilakukan BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka berinisial T yang ditangkap membawa cartridge vape berisi etomidate. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya mengedarkan, tetapi juga terlibat dalam proses produksi.
Untuk memperjelas peran masing-masing pihak, penyidik berencana menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.
Di sisi lain, polisi masih mendalami asal-usul bahan baku etomidate yang diduga dikirim dari Kamboja ke Medan. Penyelidikan difokuskan pada identifikasi jaringan pemasok, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman lintas negara.
“Kami masih mengembangkan asal-usul bahan baku ini, termasuk siapa yang mengirim dan bagaimana mekanisme distribusinya hingga masuk ke Indonesia. Semua itu menjadi fokus penyidikan lanjutan,” ungkap Andy.
Sumber: VIVA Medan





















