TRABASNEWS — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan. Perkara ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi konten tidak pantas, termasuk komentar vulgar dan objektifikasi terhadap mahasiswi.
Unggahan anonim di media sosial memicu perhatian publik karena memperlihatkan percakapan yang disebut melibatkan 16 mahasiswa. Isi percakapan tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan seksual verbal.
Menanggapi hal tersebut, pihak fakultas bersama organisasi mahasiswa menggelar forum internal di Auditorium Djokosoetono. Dalam forum itu, seluruh mahasiswa yang diduga terlibat dikumpulkan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan memberi ruang bagi korban untuk mendapatkan pertanggungjawaban langsung dari para pelaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah hadir dalam forum tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, perasaan kecewa dan kemarahan dari korban merupakan hal yang wajar, sehingga dibutuhkan langkah lanjutan berupa sanksi yang tegas dan berpihak pada korban.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana. Fakultas mengakui telah mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang memuat konten tidak pantas tersebut.
Pihak kampus memastikan proses penelusuran tengah berlangsung secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Jika ditemukan adanya pelanggaran serius atau unsur tindak pidana, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kini masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut oleh pihak kampus.
Sumber: Insertive



















