TRABASNEWS – Kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali berkembang. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, Kamis (5/11/2026).
Penetapan ini menjadikan Slamet sebagai tersangka keempat setelah sebelumnya tiga jenderal Polri, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis malam.
Slamet Uliandi diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Sebelumnya, ia masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Menurut Suhermanto, kondisi kesehatan Slamet yang sedang sakit pascastroke menjadi alasan penyidik belum melakukan penahanan.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan tersangka SU belum dapat dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap Slamet Uliandi.
Di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam hingga tujuh tahun penjara.
Selain itu, Slamet juga disangkakan melanggar Pasal 258 ayat (1) KUHP tentang penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap informasi elektronik yang bersifat tidak publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan tindakan tanpa hak terhadap informasi maupun dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2026). Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan metode scientific crime investigation* atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.
Dengan bertambahnya satu tersangka, penyidik kini menangani empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pengungkapan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Sumber: Kompascom






















