TRABASNEWS – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian awak media setelah memilih tidak memberikan tanggapan secara langsung ketika ditanya mengenai dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal Polri.
Momen tersebut terjadi saat Jokowi menghadiri persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi mencoba meminta tanggapan Jokowi terkait kabar penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.
Namun, Jokowi hanya menunjukkan senyuman sambil terus berjalan meninggalkan ruang sidang. Pertanyaan serupa kembali disampaikan wartawan ketika dirinya keluar dari gedung pengadilan untuk menemui para pendukung yang telah menunggu.
Meski kembali ditanya mengenai kasus penyadapan, mantan Presiden ke-7 RI itu tetap tidak memberikan jawaban dan hanya tersenyum.
Sebelumnya, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah penyidik mengembangkan perkara yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso disebut dalam pemberitaan terkait penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan mulai mendalami kemungkinan adanya motif yang lebih serius di balik dugaan penyadapan.
Yusril menyebut penyidik sedang menelusuri apakah tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami tujuan dan sasaran penyadapan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain di luar dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Pada tahap awal, penyidik menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi elektronik setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Pengembangan perkara selanjutnya diarahkan untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan keterkaitan dugaan penyadapan tersebut dengan tindak pidana lainnya.
Hingga berita ini ditulis, Jokowi belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo tersebut.
Sumber: Tribun Medan






















