TRABASNEWS – Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komjen Suyudi telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau *fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR menyepakati secara aklamasi pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Keputusan Komisi III kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil keputusan tersebut dalam rapat paripurna.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Habiburokhman.
Setelah laporan Komisi III disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota DPR.
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suyudi Ario Seto sebelumnya dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan Polri, termasuk dalam bidang reserse dan sejumlah posisi strategis di institusi kepolisian.
Sumber: Detik























