TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Selain menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap, penyidik juga menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platinum yang tersimpan di dalam kendaraan milik tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan logam mulia tersebut terdiri dari 55 keping dengan total berat sekitar 55 kilogram. Berdasarkan penelusuran awal, nilai seluruh platinum itu diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Meski demikian, KPK menegaskan nilai tersebut masih berupa estimasi awal. Penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa keaslian logam mulia tersebut dengan melibatkan tenaga ahli serta meminta penjelasan dari Syah Afandin mengenai asal-usul kepemilikannya.
Temuan platinum itu merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan saat OTT yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Selain platinum, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap. Penyidik turut mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar, terdiri atas dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar juga telah diblokir dan disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen turut diamankan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Penyidik menduga Yaqub berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut dan proses hukum terhadap yang bersangkutan kini terus berjalan.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri sumber aset yang ditemukan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berbagai Sumber






















