TRABASNEWS – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas 6 sekolah dasar di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Korban yang masih berusia anak dan berinisial P diduga mengalami perundungan serta penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah teman sebayanya. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Untuk saksi-saksi sudah diperiksa. Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujar Dearma, Rabu (30/9/2026).
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga akan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat lima anak yang dilaporkan terkait dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap korban.
Dearma mengatakan pemanggilan terhadap anak yang dilaporkan dijadwalkan pada pekan depan.
“Jadwal undangan pemeriksaan ke anak pelaku direncanakan pekan depan,” katanya.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar di sejumlah platform media sosial. Dalam rekaman itu terlihat seorang anak menjadi sasaran tindakan kekerasan yang dilakukan beberapa anak lainnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing anak yang dilaporkan.
Terkait kondisi korban, polisi menyebut keadaan korban saat ini dalam kondisi sehat. Namun, korban diketahui masih belum kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Pihak sekolah juga disebut telah melakukan asesmen terhadap kondisi korban sebagai bagian dari penanganan pascakejadian.
Polisi selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait untuk melengkapi proses penyelidikan dan penanganan perkara tersebut.
Sumber: Tribun Medan






















