TRABASNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, Asrila Diska Rimunda, untuk sementara tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan.
Keputusan tersebut diambil Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi setelah Asrila menjalani proses rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan penonaktifan tersebut berlaku terhadap seluruh aktivitas Asrila sebagai anggota DPRD selama masa rehabilitasi.
“Dalam waktu dua bulan itu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari seluruh kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,” kata Suwito, Jumat (2/10/2026).
Suwito menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat BK DPRD Banyuwangi yang digelar pada Jumat. Surat keputusan penonaktifan juga telah ditandatangani dan disetujui Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Selama menjalani rehabilitasi, Asrila tidak diperbolehkan mengikuti berbagai agenda DPRD, termasuk rapat komisi maupun kunjungan kerja.
“Dalam waktu dua bulan ini, Asrila tidak boleh mengikuti kegiatan DPRD Banyuwangi, baik itu mungkin kunjungan kerja, kegiatan apa, nggak boleh,” ujar Suwito.
Rehabilitasi Delapan Kali Pertemuan
Berdasarkan koordinasi antara BK DPRD Banyuwangi dengan BNNK Banyuwangi, Asrila menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan dalam kurun waktu dua bulan.
Program tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap Asrila setelah dirinya bersama sejumlah orang lainnya diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya.
Dalam kasus tersebut, Asrila disebut berada bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya berasal dari Fraksi Gerindra.
BK Tidak Berwenang Memberhentikan
Suwito menegaskan bahwa keputusan penonaktifan selama dua bulan tidak sama dengan pemberhentian Asrila sebagai anggota DPRD Banyuwangi.
Menurutnya, kewenangan BK dalam perkara tersebut hanya sebatas menghentikan sementara keikutsertaan Asrila dalam kegiatan kedewanan selama menjalani rehabilitasi.
“BK sebagai salah satu Badan Kehormatan DPR hanya bisa menonaktifkan untuk kegiatan, segala kegiatan DPR selama dia proses rehab,” tutur Suwito.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya keputusan lebih lanjut terhadap status keanggotaan Asrila, mekanismenya berada di luar kewenangan BK.
Suwito juga menyebut persoalan tersebut telah diketahui jajaran internal Partai Gerindra. Namun, hingga pemberitaan ini ditulis, belum ada keputusan resmi terkait sanksi lanjutan dari partai.
Akan Dibahas dalam Rapat Paripurna
Keputusan BK mengenai penonaktifan Asrila selanjutnya dijadwalkan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (5/10/2026).
Dengan keputusan tersebut, Asrila untuk sementara tidak menjalankan aktivitas kedewanan selama mengikuti program rehabilitasi.
Status Asrila sebagai anggota DPRD Banyuwangi tetap tercatat, sementara proses penanganan kasus dan keputusan terkait status politiknya masih mengikuti mekanisme yang berlaku.
Sumber: Tribun























