TRABASNEWS – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pesta narkoba yang berlangsung di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di Jawa Timur. Ketiganya disebut berinisial U, A, dan Ar, yang masing-masing merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Situbondo.
Kelima orang lainnya yang ikut diamankan masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi saat ini masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria berinisial N yang disebut menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kemudian menetapkan C sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara N diketahui positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni sabu dan ekstasi.
Meski diamankan dalam perkara narkoba, delapan orang tersebut tidak dilakukan penahanan. Polisi memproses perkara melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Hadi menjelaskan proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pertimbangan batas jumlah barang bukti sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi.
Gerindra Siapkan Sanksi
Penangkapan tiga anggota DPRD yang merupakan kader Gerindra tersebut mendapat respons dari jajaran partai di Jawa Timur.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partai akan mengambil tindakan apabila ketiganya nantinya terbukti bersalah berdasarkan proses hukum.
“Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu atau PAW apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan,” kata Kharisma.
Meski demikian, ia menegaskan partai tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan maupun penyelidikan aparat kepolisian.
“Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian,” pungkasnya.
Sumber: CNN Indonesia























