TRABASNEWS – Seorang mahasiswi berusia 18 tahun di Kota Medan menjadi korban dugaan penipuan dengan modus ajakan joging dari seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah iPhone 13.
Korban, Wahyuni Amila, menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi, 31 Juli 2026. Awalnya, ia sepakat bertemu dengan pria tersebut di kawasan GOR Pancing untuk berolahraga bersama.
“Awalnya kami baru kenal malam sebelumnya lewat media sosial. Dia mengajak saya joging di GOR Pancing. Setelah saya tiba di lokasi, ternyata dia tidak ada. Dia kemudian menghubungi saya dan meminta dijemput karena mengaku sepeda motornya rusak,” ujar Wahyuni, Rabu (5/8/2026).
Korban mengaku sempat menolak permintaan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk hingga akhirnya meminta dijemput di kawasan PDAM Tuasan.
“Sebenarnya saya sudah beberapa kali menolak. Tapi dia terus meyakinkan saya. Kami juga sempat video call, lalu saya akhirnya menjemput dia,” katanya.
Setelah bertemu, pelaku mengambil alih kemudi sepeda motor milik korban dan mengajaknya berkeliling ke sejumlah lokasi di Kota Medan, mulai dari kawasan Marelan hingga Jalan Gatot Subroto.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban membeli air mineral. Saat itu, kunci sepeda motor sudah berada di tangan pelaku. Korban juga menyerahkan ponselnya karena pelaku berdalih ingin menghubungi seorang temannya.
“Dia bilang mau chat temannya memakai HP saya. Karena saya tidak curiga, saya berikan saja. Semua data penting saya ada di HP itu,” ungkap Wahyuni.
Pelaku kemudian kembali mengajak korban berkeliling hingga tiba di kawasan Jalan Tangkul I, Kecamatan Medan Tembung. Di lokasi tersebut, pelaku kembali meminta korban membeli permen di sebuah warung.
“Saya disuruh menunggu di warung. Dia bilang mau mengantar kunci motornya yang katanya terbawa ke temannya. Setelah itu dia tidak kembali lagi,” ujarnya.
Korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah pelaku menghilang bersama sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 6580 AMY serta iPhone 13 miliknya.
Atas kejadian tersebut, Wahyuni telah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan. Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/3312/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika diminta bertemu atau mengikuti permintaan yang berpotensi membahayakan diri maupun harta benda.
Sumber: Mistar.id





















