TRABASNEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kajari Sergai), Amriyata, dikabarkan dijemput oleh tim intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal. Penanganan tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penjemputan terhadap Amriyata merupakan bagian dari proses internal yang saat ini masih berjalan.
“Yang bersangkutan diamankan oleh tim intelijen Kejagung,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada rincian lebih lanjut mengenai dugaan persoalan yang mendasari penanganan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan masih mengacu pada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti informasi resmi dari Kejagung mengenai status Kajari Serdang Bedagai.
“Berdasarkan keterangan Kapuspenkum, Kajari Sergai diamankan oleh tim intelijen Kejagung,” kata Rizaldi.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai pemeriksaan ini, sempat muncul kabar bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga ikut diamankan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai hal tersebut.
Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sergai ikut dijemput. Informasi ini dibantah oleh pihak Kejati Sumut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo, memastikan kabar tersebut tidak benar setelah dilakukan pengecekan langsung.
“Setelah kami cek ke lapangan, informasi itu tidak benar,” tegas Irfan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Kajari Serdang Bedagai masih berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung dan belum ada keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan.






















