TRABASNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap satu keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan Malaysia di Kota Medan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir pil ekstasi dari para pelaku.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan satu keluarga dan terancam hukuman mati atas perbuatannya.
“Ketiga pelaku yakni Zulfikram Nasution, Imas Pramitha, dan Nizam Abdilah ditangkap dalam Operasi Saber Bersinar yang digelar sepanjang April hingga Mei 2026,” kata Tatar Nugroho, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sejumlah titik di Kota Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan lebih dulu menangkap Zulfikram Nasution di kediamannya di Jalan Tangguk Bongkar II, kawasan Tegal Sari Mandala, Kota Medan. Saat penangkapan berlangsung, Nizam Abdilah yang merupakan keponakan Zulfikram turut diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung,” ujarnya.
Dalam pengembangan itu, petugas kembali menangkap Imas Pramitha yang diketahui merupakan istri dari Zulfikram Nasution.
“Dari lokasi pengembangan, petugas berhasil mengamankan Imas Pramitha beserta barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan,” ucapnya.
BNNP Sumut masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terhubung dengan jaringan Malaysia.
Sumber: INews Medan




















