TRABASNEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menonaktifkan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, setelah hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin berat atas dugaan pungutan liar (pungli).
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.
Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, mengatakan pihaknya telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari jabatan terhadap Lurah Aur agar proses pemeriksaan disiplin dapat berlangsung secara objektif.
“Saya sudah menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur,” kata Rizki Hari Adam Lubis, Kamis (6/8/2026).
Menurut Rizki, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan yang menyarankan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi berat.
Ia menjelaskan, pembebasan sementara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Rizki menegaskan, penonaktifan sementara tersebut bertujuan menjaga independensi pemeriksaan sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan yang juga menjabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan Pemko Medan berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Bagi Pemko Medan, penegakan disiplin ASN bukan semata penyelesaian terhadap satu kasus, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” kata Erfin.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat yang disertai bukti akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu. Di sisi lain, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan.
“Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Seluruh ASN diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Meski demikian, Erfin menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama proses berlangsung, hak-hak kepegawaian Lurah Aur tetap diberikan hingga terdapat keputusan final sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Erfin.
Sumber: Viva Medan






















